GELORA.ME - Tujuh terlapor dan dua saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan pada tahap penyidikan kasus itu.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Tujuh orang yang dijadwalkan ulang untuk diperiksa sebagai terlapor adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo, dan Rustam Effendi.
Selain itu, ada dua saksi yang juga dijadwalkan ulang, yakni Sunarto dan Arif Nugroho.
Artikel Terkait
ICW Sindir KPK Masuk Angin Soal Pemeriksaan Bobby Nasution: Analisis Kasus Suap Proyek Jalan Sumut
Analisis Jokowi Pilih Forum Bloomberg Ketika Sidang Ijazah Palsu Bergulir
Tony Rosyid Sebut Tuntutan Pertanggungjawaban Jokowi Wajar, Ini Alasannya
Victor Rachmat Hartono Dicegah ke LN: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Pajak PT Djarum