Rekening Nganggur Tiga Bulan Diblokir, Seneng Sekali Menyusahkan Rakyat

- Rabu, 30 Juli 2025 | 07:15 WIB
Rekening Nganggur Tiga Bulan Diblokir, Seneng Sekali Menyusahkan Rakyat


"Sebetulnya pembuat aturan ini mau membantu rakyat atau menyusahkan rakyat?" sambungnya.


Diketahui, rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan berturut-turut bakal diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Kebijakan pemblokiran rekening ini sejalan dengan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif.


“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin 28 Juli 2025.


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar