Kejagung Lamban Tetapkan Nadiem Tersangka, Dicurigai Ada Unsur Politis

- Senin, 28 Juli 2025 | 22:10 WIB
Kejagung Lamban Tetapkan Nadiem Tersangka, Dicurigai Ada Unsur Politis


GELORA.ME -
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf menduga, ada unsur politis di balik lambannya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

Hudi mempertanyakan mengapa Kejagung belum juga menetapkan Nadiem sebagai tersangka, meski dua alat bukti dinilainya sudah terpenuhi. Alat bukti tersebut antara lain keterangan lebih dari 80 saksi serta dokumen terkait investasi Google ke GoTo (dulu Gojek), yang disebut berkaitan dengan keterlibatan Nadiem dalam kasus ini.

"Ya agak lama ya (Nadiem ditetapkankan sebagai tersangka oleh Kejagung). Apa alasannya tidak menetapkan Nadiem sebagai tersangka tuh? Apa alasannya kalau udah ada bukti dokumen, terus saksi-saksi udah bersaksi gitu kan? Yang mengaitkan Nadiem misalnya," kata Hudi ketika dihubungi Inilah.com, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Menurut Hudi, Kejagung tidak perlu ragu dalam mengambil langkah hukum terhadap Nadiem.

"Saya pikir sebenarnya Kejagung itu tidak usah ragu-ragu kalau sudah cukup dua alat bukti kan begitu. Buat apa lagi ragu-ragu kalau sudah cukup dua alat bukti ya tetapkan aja Nadiem sebagai tersangka kan?," ucapnya.

Ketika disinggung soal pergantian Direktur Penyidikan Jampidsus dari Abdul Qohar—yang kini menjabat Kajati Sulawesi Tenggara—ke Nurcahyo Jungkung Madyo, Hudi juga menaruh curiga. Namun, ia mencoba berpikir positif.

"Kalau saya sih berusaha berprasangka baik aja ya. Mungkin yang lama itu tuh 'dibuang' tuh ya ke Sultra kan. Ganti yang baru. Siapa tahu lebih cepat gitu kan," sentilnya.

Hudi menekankan, Kejagung harus bekerja secara profesional dan tidak boleh dipengaruhi kekuatan politik dalam penanganan kasus ini. "Kasus pidana harus tetap kasus hukum dan jangan berubah menjadi kasus politik," ucapnya.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus tengah menelusuri potensi keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook tahun anggaran 2020–2022. Salah satu fokus penyidikan adalah hubungan antara investasi Google ke Gojek dan proyek digitalisasi pendidikan.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menetapkan pendiri Gojek tersebut sebagai tersangka.

"Apa keuntungan yang diperoleh oleh NAM, ini yang sedang kami dalami. Penyidik fokus ke sana, termasuk tadi disampaikan adanya investasi dari Google ke Gojek. Kami sedang masuk ke sana," kata eks Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Qohar menambahkan, jika bukti telah mencukupi, penetapan tersangka akan diumumkan secara resmi.
"Nanti kalau pada saatnya alat bukti cukup tentu akan kita rilis kepada teman-teman wartawan," ujarnya.

Nadiem sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa (15/7/2025) selama 9 jam 7 menit, dari pukul 09.00 WIB hingga 18.07 WIB. Salah satu materi pemeriksaan adalah keterkaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook. Hal ini diperkuat dengan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik saat penggeledahan di kantor GoTo, Selasa (8/7/2025).

“Ya itu yang mau didalami, makanya ada kaitan investasi, apakah itu mempengaruhi, apakah investasi itu betul, ya kan, lalu apakah kalau itu betul apakah itu mempengaruhi terhadap pengadaan Chromebook, ya kan, nah karena kan pengadaan Chromebook ini pemerintah,” ujar eks Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Google diketahui pernah berinvestasi di Gojek saat Nadiem masih menjabat CEO. Pada pertengahan 2019, Gojek mencairkan pendanaan Seri F senilai USD 1 miliar (sekitar Rp14 triliun saat itu) dari Google dan sejumlah investor lainnya. Tak lama setelah itu, Nadiem mengundurkan diri untuk menjabat sebagai Mendikbudristek.

Kolaborasi antara Kemendikbudristek di bawah kepemimpinan Nadiem dan Google terus berlangsung, termasuk dalam pengadaan laptop berbasis ChromeOS yang kini menjadi objek penyidikan.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menyoroti peran Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pada Februari dan April 2020, Nadiem disebut bertemu langsung dengan perwakilan Google, WKM dan PRA, untuk membahas kerja sama pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Jurist Tan, atas perintah Nadiem, menindaklanjuti pembicaraan tersebut, termasuk menyampaikan permintaan kontribusi investasi sebesar 30 persen dari Google.

"Selanjutnya Tersangka JT menyampaikan co-investment 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek apabila pengadaan TIK Tahun 2020 s.d. 2022 menggunakan ChromeOS. Hal itu disampaikan dalam rapat-rapat yang dihadiri HM selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Tersangka SW selaku Direktur SD dan Tersangka MUL selaku Direktur SMP," sambung Qohar.

Puncaknya terjadi pada 6 Mei 2020, ketika Nadiem memimpin rapat daring via Zoom bersama Jurist Tan, Sri Wahyuningsih (SW), Mulyatsyah (MUL), dan Ibrahim Arief (IBAM). Dalam rapat tersebut, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020–2022 menggunakan ChromeOS, meskipun proses pengadaan belum dimulai.

Proyek senilai Rp9,3 triliun itu diduga merugikan negara hingga Rp1,98 triliun. Qohar menyebut kerugian timbul akibat praktik mark-up dan selisih harga kontrak dengan harga dari principal.

"Kerugian keuangan negara yang timbul bersumber dari perhitungan selisih kontrak dengan harga penyedia dengan metode illegal gain, artinya keuntungan penyedia diambil dari selisih mendapatkan harga dari principal yang tidak sah," jelasnya.

Kerugian tersebut mencakup perangkat keras dan lunak, termasuk Classroom Device Management (CDM) senilai Rp480 miliar dan mark-up harga laptop di luar CDM sebesar Rp1,5 triliun. Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini:

1. Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim
2. Ibrahim Arief (IBAM) – Mantan Konsultan Teknologi di Warung Teknologi Kemendikbudristek
3. Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur SD Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta KPA Direktorat SD TA 2020–2021
4. Mulyatsyah (MUL) – Mantan Direktur SMP Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen serta KPA Direktorat SMP TA 2020–2021

Untuk kepentingan penyidikan, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Ibrahim Arief menjalani tahanan kota karena menderita penyakit jantung kronis, sementara Jurist Tan belum ditahan karena berada di luar negeri. Keempat tersangka diduga telah merekayasa proyek sejak awal, termasuk mengganti sistem operasi dari Windows ke ChromeOS atas arahan langsung dari Nadiem.

Sumber: inilah

Komentar