Peneliti Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saidiman Ahmad menilai, istilah kota politik yang kini disematkan pada Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ada di Kalimantan Timur sebagai sinyal bila provinsi tersebut tak akan pernah menjadi pusat pemerintahan.
"Istilah itu justru menunjukkan ibu kota pemerintahan kemungkinan tidak akan berpindah dari Jakarta ke IKN dalam waktu dekat," kata Saidiman kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Minggu (21/9/2025).
Bahkan, sambung dia, hal ini kemungkinan tidak akan terjadi sampai berakhirnya pemerintahan Prabowo-Gibran.
Meski begitu, Saidiman mengaku masih heran dengan istilah Ibu Kota Politik pada IKN ini. "Istilah Ibu Kota Politik itu masih belum jelas dan ambigu," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Penetapan ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Keputusan tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tulis dalam beleid dikutip di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Lebih lanjut, Prabowo kemudian mendetailkan target pelaksanaan pembangunan IKN dengan berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya.
Pertama, luas area Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar.
Kedua, persentase pembangunan gedung/perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen.
Ketiga, persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
Keempat, cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen.
Kelima, indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.
Dalam beleid itu juga menyebut untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan perencanaan dan penataan ruang Kawasan Inti Ibu Kota, pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara.
Kemudian, pembangunan hunian/rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan di lbu Kota Nusantara, pembangunan sarana prasarana pendukung lbu Kota Nusantara, serta pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara.
Sementara, terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada pertama jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang dan cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.
Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan diantaranya pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara serta penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara.
Sumber: inilah
Foto: Ibu Kota Nusantara (IKN)/Net
Artikel Terkait
Kompol Anggraini Disebut Terima Rp 50 Juta per Bulan dari Irjen KM, Dapat Apartemen di Kemang
Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Reset KPU
Didiek Hartantyo Ungkap Kunci Transformasi KAI di Forum Meet The Leaders Universitas Paramadina
Firdaus Oiwobo: Gibran Hadiah Tuhan untuk Indonesia, Yakin Jadi Presiden