GELORA.ME -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama tiga jam di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Dalam penggalian keterangan yang berlangsung di lounge lantai dua gedung kepolisian, beliau diuji dengan 45 pertanyaan.
Dan sekitar 35 pertanyaan merupakan pengulangan dari pemeriksaan sebelumnya, sementara 10 sisanya terfokus pada konten baru, termasuk peran kader PSI Dian Sandi yang sempat memublikasikan foto ijazah S1 Jokowi di media sosial.
Jokowi menjelaskan bahwa pertemuan dengan Dian Sandi terjadi di kediamannya, saat yang bersangkutan meminta maaf atas unggahan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada instruksi dari dirinya untuk mempublikasikan dokumen akademis tersebut.
Lebih lanjut, penyidik juga menanyakan tentang Ir. Kasmudjo, sang dosen pembimbing semasa kuliah di UGM, serta Prof. Dr. Ir. Ahmad Soemitro, pembimbing skripsi Jokowi.
Ia menegaskan keduanya bertindak sesuai dengan peran akademis mereka, dan membantah adanya manipulasi dalam proses studinya.
Di tengah proses pemeriksaan diplomatik ini, penyidik menyita dua dokumen asli milik Jokowi sebagai barang bukti, yaitu ijazah SMA dari SMAN 6 Solo dan ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan UGM.
Jokowi menyatakan, ijazah asli S1 dan SMA miliknya disita sementara oleh penyidik.
“iya juga sudah dilakukan tadi penyitaan ijazah asli S1 dan SMA oleh penyidik,” sambil memastikan kesiapan untuk mengikuti seluruh rangkaian proses hukum hingga tahap persidangan.
Penelusuran penyidikan kasus ini bukan semata berdasar laporan Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu “ijazah palsu”, melainkan juga terhadap laporan masyarakat yang menyebarkan berita bohong dan menghasut dengan isu serupa di berbagai platform media sosial.
Untuk memperkuat penyelidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa puluhan saksi dan ahli, termasuk ahli digital forensik, grafologi, bahasa Indonesia, hukum ITE, psikologi massa, dan ahli hukum pidana.
Selain itu, penyidik juga telah memverifikasi data di SMAN 6 Solo dan UGM guna memastikan keaslian ijazah yang bersangkutan
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa