Petrus menegaskan bahwa Gibran tidak layak dilantik sejak awal karena dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan. Menurutnya, pelantikan Gibran adalah bentuk "kecelakaan konstitusi" yang masih bisa diperbaiki melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Gibran itu sebenarnya berhalangan tetap sejak dilantik. Jadi tidak masuk dalam mekanisme pemakzulan di Pasal 7A dan 7B UUD 1945, tapi langsung ke MPR menggunakan Pasal 427 UU Pemilu dan Pasal 4 dan 5 UU Susduk,” jelasnya.
Ia juga menyoroti sejauh ini baru satu usulan pemakzulan Gibran yang muncul secara terbuka, yakni dari Forum Purnawirawan TNI.
Oleh karena itu, ia mendorong masyarakat sipil untuk ikut menyuarakan hal ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa depan.
“Kalau ini kita biarkan, nanti akan dianggap biasa. Lima tahun lagi bisa terulang, bahkan 20 tahun ke depan bisa saja anak Gibran yang menggantikan,” kata Petrus.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Fakta Tanggal Kelulusan Jokowi di UGM: Analisis 2 Pernyataan Kontroversial Rektor
Reshuffle Kabinet Prabowo: Pratikno Diganti, Sinyal Lepas dari Geng Solo dan Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK
Reshuffle Kabinet Prabowo 2025: Nama Kandidat Baru & Isu Rotasi Menteri Terkini