"Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar-benar ada," ujar Hasto.
Lebih lanjut, Hasto juga mengkritik tuntutan denda sebesar Rp600 juta yang diajukan jaksa.
Ia menilai tuntutan tersebut ganjil dan tidak berdasar, mengingat dalam kasusnya tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.
"Sungguh sangat aneh. Kasus ini tidak ada kerugian negara. Negara juga tidak boleh mencari keuntungan atas kriminalisasi hukum yang diderita oleh warga negara yang seharusnya dilindungi," ujar Hasto.
Jejak Kasus Hasto Kristiyanto
Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah memasuki babak baru.
Jaksa KPK menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia terjerat dalam dua perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024.
Dugaan Suap PAW DPR RI: Hasto diduga terlibat dalam skenario untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Ia disebut berperan dalam pengaturan dana operasional yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan beberapa pihak lainnya2.
Perintangan Penyidikan: Hasto juga dituduh menghalangi proses penyidikan KPK, termasuk menyembunyikan barang bukti dan mengarahkan saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK
Analisis Anton Permana: Dasco dan Sjafrie Bukan Rival, tapi Dua Pilar Penopang Prabowo
Bencana Ekologis Aceh & Sumatera: Penyebab, Seruan Beli Hutan, dan Aturan Hukumnya
Klaim Bombshell Rismon Sianipar: Kasmudjo Tak Kenal Jokowi Sama Sekali, Ijazah UGM Dipertanyakan