Lebih lanjut, Ikrar menyebut jika soal ijazah bukan menjadi dokumen yang mesti dirahasiajan, melainkan penting untuk dibeberkan secara terang benderang kepada publik, terlebih masalah itu menyangkut nama Jokowi terkait jabatan presiden selama dua periode.
"Ya, mengapa ini penting? Karena biar bagaimanapun persoalan ijazah asli atau ijazah palsu ini bukanlah persoalan kerahasiaan individu ya.
Karena yang namanya seseorang memiliki ijazah, ijazah itu bukanlah dokumen pribadi yang bisa dirahasiakan. Kalau misalnya persoalan kesehatan pribadi itu bisa menjadi suatu yang rahasia," ujar Ikrar.
Diketahui, Jokowi sebelumnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya lantaran merasa difitnah karena ijazahnya dianggap palsu.
Dalam laporan Jokowi, Polda Metro Jaya juga telah melakukan penyelidikan termasuk memanggil Roy Suryo dan Rismon Sianipar yang sebelumnya koar-koar jika ijazah Jokowi palsu.
Jauh sebelum Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi melaporkan empat orang ke polisi.
Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Bareskrim Polri pun ikut mengusut soal laporan aktivis Eggi Sudjana yang ikut menuding jika ijazah Jokowi palsu.
Namun, kasus itu disetop setelah Bareskrim menyimpulkan jika ijazah Jokowi adalah asli berdasarkan hasil pemeriksaan di Puslabfor Polri.
Di sisi lain, Jokowi sebelumnya juga telah digugat setelah dituding memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Gugatan yang diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dan kini kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Serakahnomics: Ancaman Penjajahan Gaya Baru yang Wajib Kita Lawan Bersama!
Gaji DPR Cair Seumur Hidup, Prof Faisal Santiago: Ini Bentuk Ketidakadilan!
Jokowi Didesak Tak Ganti Kapolri, Benarkah Upaya Giring Opini Publik untuk Prabowo?
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Bukannya Buronkan: Apa Motif di Baliknya?