"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," kata Pigai.
Hal ini bisa diartikan bila proses hukum bagi tujuh tersangka tetap dilanjutkan.
Di sisi lain, Thomas Harming mengklarifikasi pernyataannya soal penangguhan penahanan tersangka perusakan rumah singgah dalam retreat di Cidahu, Sukabumi, masih sebatas usulan.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” ujar Thomas kepada wartawan.
Seperti diketahui, viral video perusakan oleh sekelompok orang terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi.
Dalam video yang beredar, sekelompok orang menurunkan benda berbentuk kayu salib, berteriak-teriak dan memecahkan fasilitas rumah seperti kaca, meja hingga kursi
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
3 Isu Hantu Prabowo Menurut Hendri Satrio: Ijazah Gibran, Kasus Silfester, hingga Utang Whoosh
11 Purnawirawan Jenderal Polri Temui Mahfud MD, Tolak Keras Polri Dibawah Kementerian!
Fakta Whoosh: Utang Rp2 Triliun Per Tahun & Kontroversi yang Masih Menghantui
Kata Prof. Rhenald Kasali Soal Whoosh: Soroti 11 Masalah & Desak KPK Jangan Diam!