"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," kata Pigai.
Hal ini bisa diartikan bila proses hukum bagi tujuh tersangka tetap dilanjutkan.
Di sisi lain, Thomas Harming mengklarifikasi pernyataannya soal penangguhan penahanan tersangka perusakan rumah singgah dalam retreat di Cidahu, Sukabumi, masih sebatas usulan.
“Ini baru sebatas usulan, saya memberikan masukan saja setelah saya dan tim melihat dan menemukan dinamika yang ada di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi apa pun atau surat dari kementerian terkait usulan tersebut,” ujar Thomas kepada wartawan.
Seperti diketahui, viral video perusakan oleh sekelompok orang terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Sukabumi.
Dalam video yang beredar, sekelompok orang menurunkan benda berbentuk kayu salib, berteriak-teriak dan memecahkan fasilitas rumah seperti kaca, meja hingga kursi
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Krisis PBNU: Ancaman PB NU Tandingan & Desakan Muktamar Luar Biasa Dikaji
Komisi III DPR Tolak Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa DPR, Sebut Ahistoris
Korporasi Pembalak Liar Pemicu Banjir Bandang Sumatera: Pemerintah Didorong Bertindak Tegas
Bupati Lamteng Ardito Wijaya Goda Wartawati Kamu Cantik Hari Ini Usai Jadi Tersangka KPK