GELORA.ME - Pakar hukum tata negara Refly Harun menyatakan ada enam pintu yang bisa ditempuh dalam upaya memakzulkan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka.
Refly menyebut jika hasil keputusan Mahkamah Konstitusi adalah hasil kolusi, maka itu bisa menjadi pintu pertama untuk pemakzulan Gibran.
“Apakah itu masuk perbuatan tercela atau konspirasi dan lain sebagainya. Kita tidak bicara mengenai hasil pemilu, tapi kita bicara mengenai impeachment atau pemberhentian,” katanya saat menghadiri Forum Purnawirawan TNI di Arion Suites Hotel, Jakarta, Rabu 2 Juli 2025.
Kemudian Refly menyinggung jika anak dari mantan presiden Joko Widodo itu terbukti menerima suap paling tidak Rp 100 miliar dari sebuah kartel bisnis maka itu bisa menjadi pintu kedua dalam pemakzulan Gibran.
“Hal itu bisa masuk pelanggaran hukum berat,” ungkapnya.
Pintu ketiga kata Refly, jika pemilik akun fufufafa itu adalah Gibran, maka hal itu masuk dalam perbuatan tercela.
“Dulu sebagai kontennya dan sekarang sebagai wakil presiden. Dia (Gibran) tidak pernah mengakui itu, selama ini dia hanya mengatakan bukan milik saya, namun jika itu miliknya maka dia telah melakukan pembohongan publik," paparnya.
Pintu keempat, kata Refly, adalah syarat jasmani dan rohani.
Syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah mampu secara rohani dan jasmani.
Jika Gibran tak memiliki hal itu, maka menurut Refly, Gibran bisa digoyang dari jabatannya.
“Kalau kita bisa melihat bahwa orang ini tidak mampu secara rohani nonfisik sifatnya, maka itu sebenarnya eligible untuk diberhentikan,” terangnya
Artikel Terkait
Kejagung Malah Memohon ke Pengacara Silvester, Bukannya Buronkan: Apa Motif di Baliknya?
Menkeu Purbaya Dibilang Ceplas-ceplos, Benarkah Misbakhun Takut?
Jokowi-Prabowo Bertemu, Ini 5 Fakta di Balik Pertemuan yang Bikin Penasaran!
Hotman Paris Dibantah! JPU Tegaskan Ada Kerugian Negara dalam Korupsi Laptop Chromebook