Rajo pun mengungkapkan bahwa uang itu digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri bersama mantan kekasihnya bernama Mona Cindy Prestyo.
Tak hanya jalan-jalan keluar negeri, Rajo juga memberangkatkan orang untuk pergi beribadah.
“Ada yang memberangkatkan orang pergi umrah,” ujar dia.
Dalam persidangan ini, PN Jaksel membaginya dalam empat klaster.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua merupakan mantan pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, Radyka Prima Wicaksana, dan Yoga Priyanka Sihombing.
Klaster ketiga untuk agen situs judol atau pihak swasta yakni Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Lalu Klaster keempat para penampung hasil melindungi situs judol, yakni Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Analisis Pertemuan Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Lubis: Strategi Menuju Pemilu 2029?
KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo: Kronologi OTT Kasus Perangkat Desa Terbaru
OTT KPK: Walikota Madiun Maidi Diamankan, Uang Ratusan Juta Disita
SBY Usul Sidang Darurat PBB Cegah Perang Dunia III, Ini Analisis & Ancaman Nuklir