GELORA.ME - Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar buka suara terkait peluang adanya penggeledahan hingga penyitaan pada Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Diketahui sebelumnya Kejagung telah melakukan pencegahan atau pencekalan Nadiem untuk ke luar negeri mulai 19 Juni 2025 hingga enam bulan ke depan.
Pencekalan Nadiem ini dilakukan untuk menunjang proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022.
Menurut Harli Siregar, soal peluang penggeledahan di rumah Nadiem ini tergantung pada kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.
Pasalnya, hanya penyidik yang paham soal substansi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop ini.
Sehingga upaya penggeledahan, penyitaan, serta pemeriksaan sekalipun, semua akan dilakukan jika penyidik membutuhkannya.
Untuk itu ia meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan kasus ini.
"Saya kira terkait apakah ada tidak upaya-upaya lainnya, katakan seperti penggeledahan, penyitaan terhadap kediaman yang bersangkutan, ini sangat tergantung dari kebutuhan penyidikan."
"Jadi saya kira ini menjadi wilayah penyidik. Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena penyidik yang memahami terkait dengan substansinya," kata Harli dilansir Kompas TV, Minggu (29/6/2025).
Alasan Nadiem Dicekal ke Luar Negeri
Harli menuturkan, pencekalan terhadap Nadiem Makarim ini merupakan permintaan dari penyidik kepada jajaran Jampidsus.
Artikel Terkait
PDIP Tolak Pilkada via DPRD, Usung E-Voting untuk Tekan Money Politic
Sidang Korupsi Chromebook Rp2,1 Triliun: Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak, Lanjut ke Pembuktian
Momen Viral Staf Bersihkan Sepatu, Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau SPPG Kalikajar Wonosobo
Influencer Kripto Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Rugikan Korban Rp 3 Miliar