GELORA.ME - Lembaga antirasuah sedang mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan menteri pada era pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Kasus dugaan korupsi tersebut tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mulai dari kasus pengadaan laptop hingga dugaan korupsi kuota haji.
Berikut ini Tribunnews.com rangkum kasus yang tengah diusut KPK dan Kejagung diduga melibatkan menteri era Jokowi.
Baca juga: Kejaksaan Agung Beberkan Alasan Bakal Periksa Perwakilan Google Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
1. Nadiem Makarim
Nadiem Makarim menjadi menteri di kabinet Jokowi sejak 2019 hingga 2024.
Nama Nadiem tengah menjadi sorotan setelah Kejagung mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) era Presiden Jokowi itu.
Saat ini, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam program digitalisasi di Kemendikbud periode 2019-2022.
Penyidik Kejagung telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," ujar Harli, Senin (26/5/2025).
Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Kemendikbud Ristek diketahui mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp 9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun pada 2019-2022.
Dari jumlah tersebut di antaranya alokasi sebesar Rp 3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook dan untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang dikantongi Kejaksaan Agung, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dalam pengadaan pengadaan laptop chromebook.
Artikel Terkait
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
MAI Adukan Polda Sumbar ke Tim Reformasi Polri: Kinerja Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok
KPK Selidiki Dugaan Korupsi di BPKH: Fokus pada Tarif Pengiriman Barang Haji