2. Yaqut Cholil Qoumas
KPK tengah mengusut dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2025.
Periode terjadinya dugaan tindak pidana korupsi ini diketahui pada saat Menteri Agama dijabat Yaqut Cholil Qoumas.
Lalu apakah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu akan dipanggil dalam kasus yang baru sampai pada tahap penyelidikan ini?
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya membuka peluang untuk meminta klarifikasi Yaqut.
Namun, sejauh ini, lanjut Budi, tim penyelidik masih mendalami keterangan dari pihak yang sudah diperiksa lebih dulu.
"Kita tunggu dulu prosesnya karena penyidik masih mendalami juga keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dari para saksi sebelumnya," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/6/2025).
"Tapi tentu KPK membuka peluang kepada pihak-pihak siapa saja yang memang mengetahui dari konstruksi perkara ini untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangannya," imbuhnya.
Baca juga: 3 Fakta OTT KPK di Medan: Diduga Korupsi Proyek Jalan di Sumut, 6 Orang Diamankan
3. Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah
KPK terus mengusut kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2019–2024.
KPK sebelumnya telah menyebut adanya keterkaitan antara dua eks Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah, dengan perkara ini.
Keduanya berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat di periode waktu yang bersinggungan dengan tindak pidana yang tengah diusut.
"Sudah saya sampaikan berjenjang juga, dari Pak Menteri HD atau IF, tentunya pasti akan kita klarifikasi kepada beliau-beliau terkait praktik yang ada di bawahannya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo, Jumat (6/6/2025).
Pemeriksaan terhadap Hanif dan Ida diprioritaskan mengingat keduanya secara manajerial merupakan pengawas atas jajaran bawahannya selama menjabat sebagai menteri.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini. Total uang yang dikumpulkan dari para pemohon RPTKA diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar. Dana tersebut diduga dikumpulkan melalui praktik pemerasan secara sistematis di Direktorat PPTKA Kemnaker.
Berikut daftar para tersangka:
Suhartono (SH) – Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023
Haryanto (HY) – Direktur PPTKA 2019–2024, kemudian Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025
Wisnu Pramono (WP) – Direktur PPTKA 2017–2019
Anggraeni (DA) – Direktur PPTKA 2024–2025
Gatot Widiartono (GTW) – PPK PPTKA 2019–2024
Putri Citra Wahyoe (PCW) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
Jamal Shodiqin (JMS) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
Alfa Eshad (ALF) – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024
Nilai suap yang diterima masing-masing tersangka bervariasi. Haryanto disebut paling banyak menerima dana, yakni Rp18 miliar, disusul Putri Citra Wahyoe sebesar Rp13,9 miliar dan Gatot Widiartono Rp6,3 miliar.
“Sedangkan sisanya digunakan untuk dibagikan kepada para pegawai di Direktorat PPTKA sebagai uang dua mingguan,” kata Budi. Sekurangnya, Rp8,94 miliar dibagikan kepada sekitar 85 orang.
Dana tersebut juga digunakan para tersangka untuk membeli aset pribadi atas nama sendiri maupun keluarga. Penyidik menyita 11 mobil dan 2 motor dari hasil penggeledahan di rumah tersangka dan kantor agen TKA
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Mahfud MD Prediksi Kasus Roy Suryo Cs Di-NO, Ini Alasan Hukumnya
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Klaim Bombshell Rustam Effendi: Anak Dumatno Akui Foto di Ijazah Jokowi adalah Ayahnya
MAI Adukan Polda Sumbar ke Tim Reformasi Polri: Kinerja Lamban Tangani Tambang Ilegal di Solok