GELORA.ME -Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan secara terpisah maupun bersamaan, bergantung pada konstruksi hukum dan politik yang berjalan.
Demikian disampaikan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar saat menjadi narasumber dalam diskusi publik bertema "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi.
"Pemakzulan di mana-mana di dunia itu selalu berkaitan dengan hukum dan politik. Biasanya proses pemakzulan berjalan efektif ketika keduanya berada dalam satu koridor," ujar Zainal yang bergabung secara virtual, Rabu 18 Juni 2025.
Sosok yang akrab disapa Uceng ini mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, meski unsur hukum telah terbukti, proses politik kerap menjadi ganjalan.
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra, Analis: Bukan Pindah Hati, Tapi Pindah Kekuasaan
MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio
Budi Arie Gabung Gerindra Dikritisi Ketua PD Tidar Jabar: Respons & Syarat Kaderisasi
Eggi Sudjana Tersangka: 3 Pelanggaran Hukum yang Diklaim dan Proses Aneh Polda Metro Jaya