TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polresta Bandung akan segera terapkan tilang manual bagi Pelanggar Lalu Lintas, tapi tak semua polisi lalu lintas dapat melakukan tilang manual.
Seperti yang telah banyak diberitakan, Polisi akan kembali melakukan tilang manual, setelahnya hanya melakukan tilang elektronik atau ETLE.
Namun, yang bisa melakukan tilang hanya polisi yang bersertifikat.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, saat diwawancara khusus oleh pimpinan tribun jabar, Adi Sasono di Studio Tribun Jabar, Jumat (19/5/2023).
"Untuk mendapatkan setifikat tersebut, ujiannya berkaitan dengan kompetensi tentang kemampuan, tentang kompetensi diri," ujar Kusworo.
Kusworo menjelaskan, jadi ujiannya, mulai tentang pengetahuan pelanggaran lalu lintas, undang-undang, aturan hukum dan ancaman hukuman, di samping itu yang paling penting karakteristik pribadinya.
"Jadi yang bersertifikat penilangan ini adalah, bahwa betul-betul polisi berintegritas, berdedikasi, yang jujur. Ini untuk menghindari transaksional polisi-polisi nakal," ujarnya.
Jadi, kata Kusworo, betul-betul yang melakukan penilangan ini merupakan polisi berintergritas, berdedikasi, dan jujur.
"Yang tak mau 86, yang tak mau diajak damai, sama masyarakat yang melanggar," katanya.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?