GELORA.ME -Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, meyakini parlemen terutama DPR tidak akan menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, Doli menilai tidak ada pelanggaran berat yang dilakukan putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu sehingga harus dimakzulkan. Seperti korupsi, suap, pengkhianatan terhadap bangsa, perbuatan tercela, dan lain sebagainya selama mendampingi Presiden Prabowo Subianto di pemerintahan.
“Betul bapak-bapak itu menyampaikannya ke DPR. Tapi kan sampai sekarang DPR, saya kira tidak akan melanjutkannya. Karena tidak didukung oleh data tentang apa yang dilanggar,” kata Ahmad Doli Kurnia ketika ditemui di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda