Meski Bareskrim Menyatakan Ijazah Jokowi Asli, Gugatan Perdata TIPU UGM Tetap Berlanjut: Apa Yang Terjadi Selanjutnya?

- Rabu, 28 Mei 2025 | 15:55 WIB
Meski Bareskrim Menyatakan Ijazah Jokowi Asli, Gugatan Perdata TIPU UGM Tetap Berlanjut: Apa Yang Terjadi Selanjutnya?




GELORA.ME - Meskipun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) asli dan identik, langkah hukum yang ditempuh oleh Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) tetap berlanjut.


Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh TIPU UGM di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo pada Rabu (28/7) ini semakin memperjelas komitmen tim tersebut untuk terus memperjuangkan proses hukum melalui jalur perdata.


Ketua TIPU UGM, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa meskipun Bareskrim telah mengeluarkan hasil laboratorium yang menyatakan ijazah Jokowi identik, hal tersebut tidak menghalangi langkah mereka untuk melanjutkan gugatan.


Taufiq mempertanyakan keaslian dokumen tersebut, terutama karena tidak ada transparansi publik yang cukup terkait dengan dokumen yang disebut identik itu.


“Pihak Presiden menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak dapat ditunjukkan karena telah ditarik oleh Bareskrim. Tapi mengapa bisa demikian, sementara tidak ada proses penyitaan atau permintaan bukti secara hukum yang jelas?” ujar Taufiq yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses yang terjadi.


Taufiq menjelaskan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terdapat tiga prosedur sah dalam pengambilan barang bukti, yaitu disita secara paksa oleh kepolisian, diserahkan secara sukarela oleh pihak yang mengaku sebagai korban, atau diambil untuk kepentingan penyelidikan resmi.


Namun, menurutnya, tidak ada prosedur yang diikuti secara formal dalam kasus ini.


“Tiba-tiba saja ijazah sudah ada di tangan Bareskrim tanpa penjelasan rinci,” imbuhnya.


Meskipun pihak Bareskrim telah menghentikan penyelidikan terkait ijazah Jokowi, Taufiq tetap melanjutkan gugatan perdata, mengingat materi gugatan mereka jauh lebih luas daripada sekadar keaslian ijazah.


"Kami tetap melanjutkan karena materi gugatan kami lebih luas dari sekadar keaslian ijazah. Ada banyak elemen hukum yang kami pertanyakan,” tegas Taufiq.


Menurut Taufiq, meskipun hasil uji laboratorium yang menyatakan ijazah Jokowi identik dapat menjadi alat bukti, hal itu tidak serta-merta membuat bukti tersebut kuat di pengadilan perdata.


"Dalam hukum acara perdata, jumlah dokumen tidak berarti jumlah kekuatan. Meskipun ada banyak dokumen, jika semuanya hanya terkait pada satu objek, yakni ijazah, maka nilainya sebagai alat bukti tetap dianggap satu,” jelasnya.


Gugatan yang diajukan oleh TIPU UGM mencakup banyak aspek, seperti data kuliah, data sekolah, kelengkapan administrasi saat pendaftaran sebagai calon wali kota, dan bukti-bukti terkait aktivitas Jokowi selama duduk di bangku sekolah menengah atas. 


“Dengan begitu, pembuktian tidak hanya tergantung pada satu dokumen saja,” tambahnya.


Sementara itu, kuasa hukum TIPU UGM, Andhika Dian Prasetyo, juga memberikan pandangannya. 


Ia menegaskan bahwa hasil uji laboratorium dari Bareskrim tidak bisa langsung disamakan dengan pengakuan keaslian ijazah.


“Kami tidak akan terburu-buru menyamakan pernyataan identik yang disampaikan Bareskrim dengan pengakuan keaslian ijazah,” ujarnya.


Andhika juga mengingatkan bahwa proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Solo harus dihormati sebagai ranah yudisial yang terpisah dari temuan atau pernyataan lembaga eksekutif seperti kepolisian.


“Yang berhak menentukan diterima atau tidaknya sebuah alat bukti hanyalah majelis hakim. Kami akan meminta kepada majelis hakim agar dokumen-dokumen yang diserahkan ke Mabes Polri juga bisa dihadirkan dalam persidangan,” katanya.


Dengan keyakinan penuh pada proses hukum yang transparan dan adil, Andhika dan tim TIPU UGM optimistis bahwa persidangan ini akan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.


“Kami percaya, lewat proses pengadilan yang terbuka dan adil, keadilan akan terwujud dan masyarakat bisa melihat sendiri duduk perkara yang sebenarnya,” pungkasnya. 


Sumber: JawaPos

Komentar