GELORA.ME - Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza meyakini ada teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto ke Hasan Nasbi melalui Seskab Teddy Indra Wijaya, sebelum memutuskan mundur dari jabatan kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO).
Di matanya, Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan semestinya tidak malah menciptakan kegaduhan dan sentimen negatif terhadap pemerintah, imbas ucapannya atas teror kepala babi terhadap salah satu kantor media massa.
Tentu saja, lanjut Efriza, atas komunikasinya yang buruk, hanya ada dua pilihan, yaitu pertama, bersikap gentle dengan mengundurkan diri atau kedua, menunggu kena reshuffle oleh Presiden Prabowo.
"Hasan Nasbi diyakini belajar akan pilihan yakni dari kasus Mendikti Saintek yang direshuffle lalu mengundurkan diri, atau Gus Miftah langsung memilih mengundurkan diri. Diyakini Hasan Nasbi lebih memilih menyelamatkan karier politiknya ke depan, ketimbang direshuffle," tuturnya kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Jumat (2/5/2025).
Hasan Nasbi, ucap dia, sudah berbuat kesalahan fatal lantaran lupa bila Presiden Prabowo sangat berhati-hati agar pemerintahannya tidak memperoleh sentimen negatif dari masyarakat.
"Karena tidak profesionalnya Hasan Nasbi, jelas ditenggarai menyebabkan kekecewaaan Presiden Prabowo terhadap dirinya, biasanya Prabowo menegur pejabatnya yang berperilaku kurang elok melalui Letkol Teddy seperti Kasus Gus Miftah misalnya, tetapi kasus Hasan Nasbi ini berbeda," jelas Efriza.
Bahkan Presiden Prabowo, kata dia, sudah mengakui komunikasi pemerintahannya buruk sehingga pernyataan ini jelas menunjukkan ada yang harus bertanggung jawab.
"Jadi ini menunjukkan tekanan besar terhadap Hasan Nasbi, utamanya langsung dari Presiden Prabowo yang kecewa, padahal ia dipilih karena Prabowo. Ini tersirat dari pernyataan video mundurnya Hasan Nasbi, ia berkata bangga dipercaya Prabowo sebagai anggota Kabinet Merah Putih, sekaligus menyampaikan permohonan maaf apabila pelayanannya selama ini tidak memenuhi harapan," tandas Efriza.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka KPK: Diduga Minta Jatah Preman Rp7 Miliar
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Kena Sanksi Nonaktif, Adies Kadir & Uya Kembali
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Protektif Soal Kasus TPPU Rp349 Triliun, Ini Kronologinya
MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya