Padahal, Kejagung adalah lembaga berdasarkan norma-norma ketatanegaraan dalam bidang penegakan hukum tidak setara dengan Febrie Adriansyah.
"Apalagi Febrie Adriansyah punya potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum bila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum," kata Sugeng.
Tindakan Harli Siregar, kata Sugeng, yang menempatkan Febri Adriansyah sama seperti lembaga Kejagung, telah mempertontonkan polar pikir sempit dan anti kritik.
"Ingat, jabatan sekedar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejakaan Agung akan terus berdiri selama NKRI ada," kata Sugeng.
Tindakan Koalisi Sipil Anti Korupsi melaporkan Febrie Ardiansyah yang menjabat Jampidsus Kejagung ke KPK, kata Sugeng, adalah legal yang dilindungi undang-undang dan peraturan lainnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit