GELORA.ME -Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar yang telah menyalahgunakan posisinya dengan cara merendahkan institusi terkait Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Harli Siregar telah menyamakan institusi Kejagung sama dan sebangun dengan personal Febrie Adriansyah," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada RMOL, Kamis 13 Maret 2025.
Sebelumnya, Harli Siregar menegaskan, satu anggota Kejaksaan atau Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejagung.
“Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus Febrie Adriansyah ke KPK, Rabu 12 Maret 2025.
IPW menilai, penyataan ini telah merendahkan Kejagung karena dianggap selevel dengan Febrie Adriansyah.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan