Untuk itu, lanjut Asep, dilakukan penahanan atau tidak terhadap Hasto akan dipertimbangkan setelah pemeriksaan.
"Ditunggu saja, mudah-mudahan yang bersangkutan datang," pungkas Asep.
Pemeriksaan hari ini merupakan panggilan kedua bagi Hasto setelah mangkir dari panggilan pertama pada Senin, 17 Februari 2025.
Hasto mangkir dari panggilan tim penyidik dengan alasan sedang mengajukan upaya hukum praperadilan kembali setelah praperadilan pertama tidak diterima Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto. Alasan itu tidak diterima KPK sebagai alasan yang patut dan wajar.
Pada hari yang sama, Hasto resmi mengajukan permohonan praperadilan untuk 2 perkara melawan KPK. Agenda sidang perdana akan digelar pada Senin, 3 Maret 2025
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Pratikno Temui Jokowi di Solo, Diduga Bahas Isu Ijazah UGM: Analisis & Fakta Terbaru
Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Simbolik? Pengamat Kritik Basis Politik Kekuasaan
Firman Tendry Kritik Pemberantasan Korupsi: Negara Produksi Hukum Koruptif, Janji Antartika Hanya Gimmick?
OTT KPK Terhadap Oknum Jaksa: Analisis Pakar, Sinergi Lembaga, dan Daftar Kasus Terbaru