GELORA.ME -Mantan Sekretaris BUMN, Imam Apriyanto Putro dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Rabu 19 Februari 2025, tim penyidik memanggil Imam Apriyanto Putro dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Rabu siang, 19 Februari 2025.
Sebelumnya pada Senin 10 Februari 2025, tim penyidik juga telah memeriksa mantan Menteri BUMN, Rini Mariani Soemarno.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas