"Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tik tok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun tik tok milik orang lain," terangnya.
Sebelumnya Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang memuat konten bertukar pasangan tanpa pernikahan.
Samsudin dan anak buahnya ditahan penyidik Polda Jawa Timur setelah konten Samsudin dilaporkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar ke polisi
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun