"Tiga terdakwa ini tidak melakukan apa yang disampaikan oleh akun tik tok tersebut, yang dipermasalahkan kan akun tik tok milik orang lain," terangnya.
Sebelumnya Gus Samsudin dan dua anak buahnya harus berhadapan dengan hukum usai mengunggah video yang memuat konten bertukar pasangan tanpa pernikahan.
Samsudin dan anak buahnya ditahan penyidik Polda Jawa Timur setelah konten Samsudin dilaporkan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Blitar ke polisi
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Prabowo Undang Dasco ke Rumah, Ini 3 Hal Penting yang Mereka Bahas
Amien Rais Sebut 3 Nama Ini Perusak Indonesia, Tuntut Hukuman Mati untuk Jokowi
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Calon Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo
Misteri Proyek Whoosh: Kenaikan Bunga hingga Rp 20 T yang Bikin Uang Rakyat Melayang