GELORA.ME -Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL terkait kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Keluarga SYL menyatakan menerima putusan tersebut.
"Iya vonis bapak insya Allah kami terima," kata Indira Chunda Thita di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa petang (16/7).
Indira merupakan anak pertama SYL. Sejak 2023 ia menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia.
Kehadiran Indira di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. Wanita yang memiliki paras cantik itu diperiksa penyidik anti rasuah 9 jam. Ia diperiksa terkait dugaan pidana pencucian uang.
"Mohon maaf pada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin," pungkas Thita.
Artikel Terkait
KPK Kembalikan Rp883 Miliar ke PT Taspen: Pemulihan Kerugian Negara dari Korupsi Investasi Fiktif
Polemik Ijazah Jokowi: Analisis Ray Rangkuti Soal Dinamika Kekuasaan
Komisi X DPR Dukung Penuh Larangan Prabowo Kerahkan Siswa Sambut Kunjungan
Dewas KPK Akan Musyawarah Pemanggilan Bobby Nasution, Ini 3 Tuntutan KAMI