Dalam kesempatan ini, Ghufron menyampaikan korupsi BMD dapat terjadi ketika perencanaan tidak sesuai kebutuhan. Terkait itu, pemerintah daerah disebut melakukan pengadaan barang dan jasa karena menyesuaikan dengan rekanan, bukan kebutuhan.
Sumber: beritasatu
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda