Hari ini, Tim Hukum PDIP Laporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Polda Metro Jaya

- Kamis, 13 Juni 2024 | 13:15 WIB
Hari ini, Tim Hukum PDIP Laporkan Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti ke Polda Metro Jaya



GELORA.ME  - Tim hukum DPP PDI Perjuangan bakal melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti ke Polda Meteo Jaya, pada Kamis (13/6). Pelaporan ini menyusul penyitaan handphone (HP) dan buku catata  milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

 

"Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa ke Polda Metro Jaya, Kamis (13/6)," kata juru bicara PDIP Chico Hakim kepada wartawan, Kamis (13/6).

 

Chico menjelaskan, di antara barang yang  disita dengan menyalahi prosedur merupakan dokumen partai milik DPP PDIP yang berisikan hal-hal bersifat strategis, dan rahasia terkait dengan kebijakan-kebijakan politik, strategi-strategi partai ke depan termasuk isu-isu Pilkada 2024. 

 

"Kami dari PDI Perjuangan menduga kesewenang-wenangan yang dilakukan Rossa bukanlah keteledoran namun adalah perbuatan yang disengaja untuk mengintimidasi, dan merepresi sosok-sosok yang menyimbolkan PDI Perjuangan," ucap Chico.

 

Chico juga curiga bahwa ada kekuatan lain, di luar KPK, sehingga Rossa melakukan hal-hal yang di luar prosedur. Bahkan dapat diindikasikan melawan hukum. 

 

"Kami beranggapan perilaku Rossa justru mencoreng nama KPK sebagai sebuah institusi yang diharapkan menjadi pelopor dalam penegakan hukum di Indonesia," cetus Chico.

 

Sebelum hendak membawa laporan ke Polda Metro Jaya, penyidik KPK Rossa Purbo Bekti telah dilaporkan penasihat hukum Hasto Kristiyanto ke Dewas KPK dan Komnas HAM. 


Mereka menilai, penyitaan ponsel milik Hasto saat jalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Harun Masiku, pada Senin (10/6) tidak sesuai prosedur.



Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango sebelumnya menyatakan bahwa penyitaan telepon genggam atau handphone (HP) milik Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bagian dari upaya pencarian daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. 

Halaman:

Komentar