Sudah Jadi Anggota DPR Kok Jadi Komisaris Utama BUMN, Posisi Politisi Gerindra Ini Disorot

- Rabu, 12 Juni 2024 | 08:00 WIB
Sudah Jadi Anggota DPR Kok Jadi Komisaris Utama BUMN, Posisi Politisi Gerindra Ini Disorot

Karyono berharap, Siti bisa mengambil bijak sebagai anggota DPR.


Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih berupaya mengkonfirmasi kepada Siti Nurizka, perihal penunjukan sebagai Komisaris Utama Pusri Palembang.



UU 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), mengatur larangan rangkap jabatan anggotqabaik anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.



Pada Pasal 236 ayat (1) huruf C UU tersebut jelas menyebutkan bahwa anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD


Sumber: Tribunnews

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar