GELORA.ME - Pengamat politik sekaligus Direktur Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo, menyoroti rangkap jabatan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Siti Nurizka Puteri Jaya.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Pupuk Sriwijaya (Persero), Siti Nurizka ditunjuk sebagai Komisaris Utama menggantikan Setya Utama.
Karyono menyebut, sebagai anggota DPR, seharusnya Siti Nurizka bisa mengawasi kinerja BUMN.
“Jelas disebutkan dalam UU 17/2014 di pasal 236 ayat 1 poin c bahwa anggota DPR dilarang rangkap jabatan. Melanggar Undang-Undang. Dikhawatirkan juga munculnya konflik kepentingan. Mengawasi tapi masih jadi komisaris, itu jelas tidak boleh,” kata Karyono, kepada wartawan Selasa (11/6/2024).
Selain itu, Karyono menilai penunjukan Politikus Gerindra Siti Nurizka berpotensi merusak sistem ketatanegaraan karena kader partai yang harusnya bertindak sebagai pengawas, justru berperan dalam objek yang diawasi.
“Dia sebagai pengurus, dia akan mengamankan itu dan di sisi lain ini adalah badan pelayanan yang menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Ijazah Jokowi di Polda Metro Berbeda dengan di Bareskrim, Sebut Pelanggaran HAM
Yenny Wahid Ungkap Menteri Ngotot Kasih Izin Tambang ke NU, Ada Kaitan Parpol?
KPK Tetapkan Ayah Bupati Bekasi Ade Kuswara Tersangka Perantara Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar
Bupati Bekasi Ade Kuswara Ditahan KPK: Dugaan Suap Ijon Proyek Rp9,5 Miliar