Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK menghormati langkah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya yang melaporkan penyidik KPK, Rossa Purba Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan itu buntut tidak terimanya Hasto, lantaran ponselnya disita penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan, pada Senin (10/6).
"Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik, sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut," tegas tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/6).
KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur, termasuk juga penyitaan ponsel milik Hasto tersebut. "Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," pungkas Budi.
Sumber: jawapos
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?