Ia mengaku tidak ingin percaya atau tidak percaya. Sebab, menurutnya, dulu sudah pernah terjadi hak yang sebaliknya.
Mahfud menyebut, pernyataan kontradiksi itu terjadi saat Gibran Rakabuming Raka diisukan maju dalam kontestasi Pilpres dan Presiden Joko Widodo menyebut masih terlalu muda dan belum cukup umur.
Namun, pada akhirnya Presiden Jokowi mengaku dipaksa partai politik menyebut bahwa itu urusan parpol.
"Saya tidak ingin percaya atau tidak percaya, sudah malas, yang dulu kan juga bilang begitu, dulu bilang begitu. Akhirnya, saya dipaksa oleh parpol, itu urusan parpol, dulu kan dia bilang tidak setuju, sekarang mau dikomentari lagi malah nanti kita ini malu pada diri sendiri," tutur Mahfud dalam podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (6/6/2024).
Mahfud menjelaskan, kejadian ini merupakan contoh rule by law, ketika keinginan sekelompok orang ditempuh melalui cara-cara seperti ke MA.
Menurut Mahfud, biarkan saja cara berhukum kita yang sudah rusak ini berjalan.
Sebab, ia menekankan, mau tidak dilaksanakan itu sudah menjadi putusan MA, tapi mau dilaksanakan putusan MA itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) dan kewenangannya.
Sementara, MA yang seharusnya meluruskan ini malah bungkam.
"Apa yang mau dilakukan, saya tidak tahu apa yang harus dilakukan, ini berhukum kita sudah rusak, biar saja jalan kan nabrak sendiri, saya tidak tahu caranya," kata Mahfud.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Sebut Hanya 3 Pihak yang Bisa Batalkan Perpol 10/2025: Polri, MA, dan Presiden
Jaksa Banten Redy Zulkarnain Diduga Peras WNA Korsel Rp2,4 M, LHKPN Cuma Rp197 Juta
Mahfud MD: Kalau MK Rusak, Saya Dobrak dari Dalam - Pernyataan Tegas Eks Ketua
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS