Partai Ummat Digugat Rp24 Miliar, Amien Rais dan Petinggi Lainnya Jadi Tergugat
Sebuah gugatan perdata senilai Rp24 miliar dilayangkan terhadap sejumlah petinggi Partai Ummat. Gugatan ini diajukan oleh 34 kader partai ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara dengan nomor register 1247/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada 13 November 2025. Para penggugat berasal dari berbagai wilayah dan menuduh para petinggi partai melakukan perbuatan melawan hukum.
Daftar Nama Penggugat dan Tergugat
Beberapa nama yang tercatat sebagai penggugat dalam gugatan Partai Ummat ini antara lain Zul Badri, Niko Fransisco, Irsyadul Fauzi, dan Abdul Hakim.
Sementara itu, pihak yang digugat atau menjadi tergugat adalah empat petinggi partai, yaitu:
Artikel Terkait
DPR Minta MKD Verifikasi Ijazah Palsu Hakim MK: Proses & Dampaknya
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Diserahkan KCIC ke Danantara
Gempa M 6.2 Guncang Bolaang Mongondow Selatan: Lokasi, Kedalaman & Imbauan BMKG
Prabowo Janji Danai Pendidikan Digital dengan Uang Hasil Korupsi