Masih dengan Irjen Pol (Purn) Ansyaad, meskipun pada jajaran atas tidak ada masalah, namun pada bagian level bawahan bisa dibilang ‘damage have been happen’.
Meskipun yang kerugian yang diungkap mencapai Rp300 triliun, namun kerusakan yang paling parah adalah Densus 88 dari kasus ini.
Sedangkan terkait pengintaian yang dilakukan oleh salah satu anggota Densus 88, menurut Irjen Pol (Purn) Ansyaad, hanya korban, double korban.
“Dia tahu bahwa bukan perintah official, namun dia melihat bahwa yang memberi perintah lebih berkuasa,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Soleman Ponto yang merupakan mantan Kabais AL atau Kepala Badan Intelijen Strategis AL, di mana menurutnya ada dua pihak yang bisa memberikan perintah, di antaranya atasan langsung serta pihak lain.
“Selain itu yang bisa memerintahkan seseorang dan sering kali juga dilakukan oleh intelijen itu perintah dari yang mempunyai uang,” tambahnya.
Ponto menjelaskan bahwa hal ini terjadi di mana-mana karena memang operasi intelijen memerlukan biaya dalam sebuah operasi.
Dalam menggerakan atau memerintahkan intelijen dalam melakukan operasi memata-matai, menurut Ponto bisa langsung dilakukan ke oknum intelijen.
Dengan demikian aksi memata-matai tersebut juga bisa jadi tidak berdasarkan perintah dari atasan.
Sumber: disway.
Artikel Terkait
Elektabilitas AHY 2029 Ungguli Gibran & Anies, Survei Terbaru Bocorkan Peringkat
Damai Hari Lubis Buka Suara: Ini Alasan Temui Jokowi dengan Eggi Sudjana & Kisah Firaun
12 Perusahaan Diduga Picu Bencana Ekologis Sumatera, KLHK Lakukan Penegakan Hukum
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kronologi Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang