Kritik Putusan MA yang Cabut Syarat Usia Cakada, PDIP: Demi Loloskan Putra Penguasa

- Kamis, 30 Mei 2024 | 20:00 WIB
Kritik Putusan MA yang Cabut Syarat Usia Cakada, PDIP: Demi Loloskan Putra Penguasa



GELORA.ME  - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut syarat batas usia calon kepala daerah (cakada) menuai sorotan. 


Putusan itu disinyalir memberikan karpet merah untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.

 

Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Pilkada PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim menyebut, hukum kembali diakali demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon kepala daerah.

 

"Kembali lagi hukum diakali oleh hukum demi meloloskan putra penguasa maju sebagai calon," kata Chico dikonfirmasi, Kamis (30/5).

 

Chico mengutarakan, negar beserta aparaturnya dipaksa untuk mengakomodir calon pemimpin yang tanpa pengalaman. Bahkan minim prestasi dan belum cukup umur.

 

"Negeri ini terus dipaksa mengakomodir pemimpin pemimpin tanpa pengalaman, tanpa rekam jejak yang jelas, yang minim prestasi dan belum cukup umur," ucap Chico.

 

Ia menegaskan, mengakali hukum sama saja bentuk pengkhianatan tertinggi terhadap reformasi.

 

"Mengakali hukum dengan hukum adalah bentuk pengkhianatan tertinggi pada cita-cita reformasi," cetus Chico.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Garuda terkait uji materi batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. 

 

"Kabul permohonan," demikian dikutip dalam Direktori Putusan MA, Kamis (30/5).

Halaman:

Komentar