Kejagung Tetapkan 6 Eks General Manager Antam jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan Emas 109 Ton

- Kamis, 30 Mei 2024 | 03:00 WIB
Kejagung Tetapkan 6 Eks General Manager Antam jadi Tersangka Korupsi Pemalsuan Emas 109 Ton

Kuntadi mengatakan selama periode 2010-2022, para pelaku telah mencetak logam Antam 'palsu' dengan total 109 ton. Produk tersebut kemudian diedarkan bersamaan dengan logam mulia Antam yang resmi.


"Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu telah menggerus pasar dari PT Antam hingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat," kata dia.


Kejagung langsung menahan 4 dari 6 tersangka. Mereka adalah HM, MA dan IG yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sementara, TK ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dua tersangka lainnya, yaitu GM dan AH tidak ditahan karena mereka tengah ditahan dalam kasus lainnya. []

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar