"Nama adiknya Pegi itu Robby Irawan. Ya mungkin teman-temannya, katanya sempat memanggil dia sebagai Robby. Tapi tidak ada KTP ataupun bukti-bukti yang diubah oleh Pegi menjadi Robby," jelasnya.
Di sisi lain, ia mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Pegi. Apalagi, status DPO yang sebelumnya berjumlah 3 orang dihapus menjadi satu orang, yakni terhadap Pegi seorang.
Padahal sudah jelas di dalam keputusan Pengadilan Negeri dan sudah inkrah bahwa DPO itu tiga.
"Maksud mengubah keputusan kan itu apa?" tandasnya.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?
Fakta Mengejutkan: 4 Pejabat Dipecat Jokowi Gara-gara Kritik Kereta Cepat Whoosh?