"Kami kaji dulu karena memang tahapan pencalonan belum masuk. Ibaratnya pesta sudah mulai tapi penggantinya belum ada," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (27/5).
Karena belum ada penetapan calon oleh KPU, lanjut Apriliwanda, maka Perbawaslu soal aturan Pilkada belum bisa digunakan. Setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU baru bisa masuk ranah Bawaslu
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda
Nadiem Copot 2 Pejabat Penolak Proyek Chromebook: Fakta Korupsi Rp2,1 Triliun