"Kami kaji dulu karena memang tahapan pencalonan belum masuk. Ibaratnya pesta sudah mulai tapi penggantinya belum ada," jelasnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Senin (27/5).
Karena belum ada penetapan calon oleh KPU, lanjut Apriliwanda, maka Perbawaslu soal aturan Pilkada belum bisa digunakan. Setelah ditetapkan sebagai calon oleh KPU baru bisa masuk ranah Bawaslu
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Halim Kalla Ditahan? Kronologi Terbaru Kasus Korupsi PLTU Kalbar & Kerugian Negara
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo