Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Beliti. Setelah menerima laporan kasus curanmor dan telah diterbitkannya DPO, Tim 1 Satgas Ops Sikat 1 Musi 2024 bergerak melaksanakan penyelidikan.
Selanjutnya tim memetakan keberadaan DPO yang dikenal licin dan cukup sulit ditemukan. Hingga akhirnya pada Jumat (24/5) sekitar pukul 14.30 WIB tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di bengkel dekat Jalan Nan Suko, Perumnas Lestari, Kota Lubuklinggau.
"Menurut tersangka uang hasil pencurian sepeda motor tersebut sebesar Rp3 juta. Dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 ribu sudah habis digunakan untuk makan dan membeli rokok," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gerindra Siap Tampung Gelombang Besar Kader Projo, Dasco: Kita Siap!
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan