GELORA.ME - Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diperintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera membangun Bandar Udara Very Very Important Person (Bandara VVIP) di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Perintah tersebut disampaikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
“Bandar Udara Very Very Important Person yang selanjutnya disebut Bandar Udara WIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di lbu Kota Nusantara,” tulis Pasal 2 Perpres yang diteken Jokowi, Selasa (7/6) kemarin.
Bandara ini nantinya akan dibangun di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Untuk pengadaan tanah pembangunan Bandara VVIP berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.
Sedangkan, untuk pendanaan akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun fasilitas yang harus dibangun oleh kedua menteri tersebut adalah:
a. fasilitas keselamatan dan keamanan;
b. fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, Runway End Safety Area (RESA), stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir;
c. fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan; dan
d. jalan akses menuju Bandar Udara VVIP.
Karenanya, kepada menteri PUPR, Jokowi menugaskan untuk:
Artikel Terkait
Kisah Haru: Satu Keluarga Terpaksa Jalan Kaki dari Tanjung Priok ke Bandung Gara-Gara Uang Habis
Jusuf Hamka Menggugat Hary Tanoe di Pengadilan: Pengakuan Pahit Korban Kezaliman Bisnis
Yusuf Muhammad Kritik Respons Gibran Soal CPNS: Dinilai Kosong dan Minim Optimalisasi
Dharma Pongrekun: Ingin Jadi Polisi yang Baik, Tapi Sistemnya Menghadang?