Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba: 15,5 Kg Ganja Aceh & Senjata Api Disita
BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan lintas Sumatera. Dalam operasi pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 15,5 kg ganja asal Aceh dan 2,23 kg sabu.
Pengungkapan Kasus Ganja 15,5 Kg dari Aceh
Pengumuman kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Pengungkapan dimulai dari pembongkaran pengiriman 15,5 kg ganja yang dikirim via jasa ekspedisi dari Aceh.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32) berhasil ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, tepat pada saat mereka menerima paket tersebut. Kedua tersangka terancam hukuman berat, bahkan hingga hukuman mati, berdasarkan pasal yang dijerat.
Artikel Terkait
Danantara Akuisisi Hotel Novotel & Lahan 4,4 Hektar di Makkah untuk Jamaah Haji & Umrah Indonesia
Ijazah Asli Jokowi Disita Polda Metro Jaya: Fakta Terbaru & Kronologi Kasus
Ahmed El Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Selamatkan Korban, Galang Dana Tembus Rp16 Miliar
Prabowo Tegaskan Indonesia Mampu Tangani Bencana Sumatra Tanpa Bantuan Asing