Polres Bogor Bongkar Peredaran Narkoba: 15,5 Kg Ganja Aceh & Senjata Api Disita
BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bogor berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan lintas Sumatera. Dalam operasi pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 15,5 kg ganja asal Aceh dan 2,23 kg sabu.
Pengungkapan Kasus Ganja 15,5 Kg dari Aceh
Pengumuman kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Pengungkapan dimulai dari pembongkaran pengiriman 15,5 kg ganja yang dikirim via jasa ekspedisi dari Aceh.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, menjelaskan bahwa dua tersangka berinisial ID (43) dan MF (32) berhasil ditangkap di Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, tepat pada saat mereka menerima paket tersebut. Kedua tersangka terancam hukuman berat, bahkan hingga hukuman mati, berdasarkan pasal yang dijerat.
Artikel Terkait
Jokowi: Whoosh Bukan Cari Untung, Tapi Solusi Macet yang Rugikan Negara Rp100 Triliun
Peringkat Utang Indonesia BBB+ Dipertahankan R&I, Proyeksi Ekonomi 2025 Tetap Optimis
Daftar 40 Calon Pahlawan Nasional 2025: Gus Dur dan Soeharto Masuk Nominasi, Ini Jadwal Lengkapnya
R&I Pertahankan Peringkat BBB+ untuk Indonesia: Sinyal Kuat Ekonomi 2025 & Proyeksi 5%