Pada kasus terpisah yang tak kalah menonjol, tim Satresnarkoba juga menangkap dua tersangka lain, HE dan MS, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari rencana transaksi narkoba yang sebelumnya akan dilakukan di sekitar gerbang tol Gunung Putri, Bogor.
Dari penyelidikan, diketahui sabu seberat 2,23 kg tersebut juga berasal dari wilayah Sumatera dan diterima menggunakan sistem tempel. Barang bukti narkoba dalam kasus ini diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp 2 miliar dan dapat menyelamatkan sekitar 11.150 jiwa dari bahaya narkotika.
Kinerja Polres Bogor dan Temuan Senjata Api
Secara keseluruhan, dalam periode Agustus hingga Oktober 2025, Polres Bogor telah mengungkap 114 perkara narkoba. Sebanyak 155 tersangka diamankan dengan total barang bukti narkoba senilai Rp 5,8 miliar.
Yang mengkhawatirkan, polisi juga menyita senjata api ilegal dari seorang pengedar narkoba berinisial AS. Pria ini ditangkap di Kecamatan Gunung Putri pada 11 Oktober 2025. Saat penangkapan, diamankan 50 paket sabu seberat 63,47 gram dan satu unit senjata api laras pendek.
Kapolres Wikha menambahkan, saat diperiksa, tersangka AS mengakui bahwa senjata api tersebut dimaksudkan untuk digunakan dalam melakukan tindakan kejahatan.
Artikel Terkait
Purbaya: Ekonomi di Sekitar Jalur Whoosh Harus Dikembangkan, Ini Alasannya
Refly Harun Desak Menkeu Purbaya Hentikan Praktik Rangkap Jabatan di Kemenkeu
Bojan Hodak Bongkar Alasan Taktis Ganti Saddil Ramdani, Emosi atau Strategi?
Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Jauh di Bawah Tuntutan! Ini Sikap Kejagung