Kemudian, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal tersebut juga diketahui bersinggungan dengan UU 40/1999 tentang Pers yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di Dewan Pers.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 24 Jam di Polres Kudus: OTT, Kronologi, dan Rencana Dibawa ke Jakarta
Analisis Pertemuan Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Lubis: Strategi Menuju Pemilu 2029?
KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo: Kronologi OTT Kasus Perangkat Desa Terbaru
OTT KPK: Walikota Madiun Maidi Diamankan, Uang Ratusan Juta Disita