Menurut Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, Presiden Jokowi memang sengaja membuat kebijakan blunder pada 6 bulan terakhir kekuasaannya, agar pemerintahan Prabowo yang menanggung bebannya.
"Dapat diartikan Jokowi secara sengaja dan langsung memberikan dampak negatif bagi kepemimpinan PS (Prabowo Subianto)," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/5).
Draf RUU Penyiaran terbaru menuai polemik karena dinilai berbagai pihak akan memberangus kebebasan pers.
Di mana, Pasal 50 B ayat 2 huruf C pada draf revisi UU Penyiaran melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pasal tersebut menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.
Tak hanya itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf K tentang isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik, juga dianggap membingungkan dan berpotensi membungkam kerja wartawan.
Artikel Terkait
Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK 24 Jam di Polres Kudus: OTT, Kronologi, dan Rencana Dibawa ke Jakarta
Analisis Pertemuan Jokowi, Eggi Sudjana, dan Damai Lubis: Strategi Menuju Pemilu 2029?
KPK Tangkap Bupati Pati Sudewo: Kronologi OTT Kasus Perangkat Desa Terbaru
OTT KPK: Walikota Madiun Maidi Diamankan, Uang Ratusan Juta Disita