GELORA.ME -Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menjalani sidang perdana gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
Dalam berbagai kesempatan, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, setiap orang berhak mengajukan gugatan praperadilan, termasuk yang telah ditetapkan tersangka.
"Silahkan, itu hak tersangka, sebagai upaya check and balances terhadap proses penyidikan, dan kami sangat siap menghadapi," kata Ali, dikutip dari Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (2/5).
Meski begitu Ali memastikan, gugatan praperadilan hanya mempersoalkan proses administrasi penyidikan, dan tidak mempengaruhi substansi perkara yang tengah diselidiki KPK.
"Praperadilan hanya ajang uji syarat formil, substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor," tegasnya.
Artikel Terkait
Kritik Didik Rachbini ke Wamen Stella: Solusi Atasi Ketidakadilan Kuota PTN vs PTS
Polisi Persilakan Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi: Update Lengkap
Presiden Prabowo Tinjau Perbaikan Jalan Lembah Anai Sumbar, Pastikan Akses Vital Pulih
Kritik untuk Gibran: Wapres Dinilai Harus Beri Dukungan Nyata ke Prabowo, Bukan Cuma Pidato