“Dalam penyidikan ini telah dihitung kerugian keuangan negara Rp6.483.127.524,” kata Vanny.
Masih dikatakan Vanny, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU tipikor.
Hingga kini, lanjut Vanny, penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi.
"Modusnya tersangka mengatasnamakan nasabah. Sehingga tersangka membuka rekening nasabah, membuat ATM dan mengaktifkan mobile banking nasabah," kata Vanny.
"Dengan menggunakan dua instrumen tersebut yaitu ATM dan mobile banking bisa menarik uang dari tabungan nasabah dalam periode satu tahun 2022-2023,” pungkas Vanny.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kasus Korupsi Kemnaker Rp201 Miliar: Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Jadi Tersangka
KPK OTT di Banten: 5 Orang Ditangkap, Termasuk Oknum Jaksa Diduga Terlibat Pemerasan
KPK Ungkap Aliran Dana Non-Bujeter BJB ke Ridwan Kamil: Fakta & Perkembangan Kasus
Adimas Resbob Ditahan, Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara untuk Ujaran Kebencian Suku Sunda