Selain itu, PBNU menetapkan KH Ubaidillah Ruhiat dan KH Muhib Aman Aly sebagai Rais Syuriyah PBNU sisa masa khidmah 2022-2027, KH Subhan Makmun yang semula menjabat Rais PBNU menjadi A'wan PBNU sisa masa khidmah 2022-2027, dan Prof Rumadi menjadi Ketua PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.
Terbitnya SK itu menegaskan bahwa SK PBNU Nomor 01.b/A.II.04/06/2023 Tanggal 4 Dzulhijjah 1444 H/23 Juni 2023 M tentang Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Sisa Masa Khidmat 2022-2027 tidak berlaku lagi.
Melalui surat tersebut, PBNU juga mengamanatkan kepada nama-nama dalam lampiran surat keputusan itu untuk melaksanakan tugas sebagai PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.
PBNU mengingatkan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada AD/ART NU, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan PBNU, serta berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan.
Besar kemungkinan, nama-nama yang diganti itu juga terkait keaktifan mereka dalam panggung Pilpres 2024. Sejauh ini, PBNU memposisikan sebagai institusi yang netral dan tidak memihak paslon tertentu.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Fakta Tanggal Kelulusan Jokowi di UGM: Analisis 2 Pernyataan Kontroversial Rektor
Reshuffle Kabinet Prabowo: Pratikno Diganti, Sinyal Lepas dari Geng Solo dan Jokowi?
Reshuffle Kabinet Prabowo 2026: Analisis Isu Penggantian Menlu Sugiono & Menko PMK
Reshuffle Kabinet Prabowo 2025: Nama Kandidat Baru & Isu Rotasi Menteri Terkini