GELORA.ME -Tidak ada satu pun saksi mengetahui, melihat, atau mendengar dugaan pemerasan, suap, dan gratifikasi Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli, Satria Tunggara dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Di hadapan Hakim Tunggal Imelda Herawati, Satria membeberkan dasar-dasar penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, yakni pemeriksaan saksi-saksi oleh termohon, hasil gelar perkara pada 22 November 2023, bukti foto di lapangan bulutangkis.
Artikel Terkait
Rudi Irmawan hingga Bernadeta Maria: Ini Daftar Kajati Terkaya dan Termiskin di Indonesia
Jubir Gus Dur Beber Alasan DPR Harus Pakai Hak Interpelasi Bongkar Polemik Ijazah Gibran
Tata Kelola Tambang Dirombak Total: Arah Baru Kedaulatan Energi Prabowo-Gibran
Anies Bongkar Praktik KKN di Pemerintahan Prabowo: Jabatan Diberikan Lewat Koneksi, Bukan Kompetensi!