Bahlil Sikat Pelaku Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu

- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 22:40 WIB
Bahlil Sikat Pelaku Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di Tanah Air dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak yang terlibat kegiatan terlarang tersebut.

"Penegakan hukum akan dilakukan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu seperti apa yang disampaikan Presiden," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/8/2025).

Bahlil menjelaskan, aktivitas tambang ilegal terbagi menjadi dua kategori, yaitu di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Penambangan liar di dalam kawasan hutan umumnya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui luasan izin yang diberikan. Sementara itu, penambangan ilegal di luar kawasan hutan terjadi ketika pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dalam aturan tersebut, Satgas PKH diberi mandat menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan ilegal, penyalahgunaan lahan, serta melakukan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan.

Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Anggotanya melibatkan tujuh menteri, salah satunya Menteri ESDM. Harapannya satgas yang dibentuk ini bisa efektif melakukan pemberantasan terhadap aktivitas tambang ilegal.

Instruksi Presiden mengenai penindakan tambang ilegal, tegas Bahlil, diharapkan menjadi pedoman jelas bagi seluruh jajaran pemerintahan dan aparat penegak hukum.

"Dengan demikian, tidak ada lagi alasan untuk ragu atau takut dalam memberantas jaringan penambangan ilegal dari hulu hingga hilir, demi menjaga kedaulatan sumber daya alam serta keberlanjutan lingkungan hidup Indonesia," pungkas Bahlil.

Sumber: okezone
Foto: Bahlil Sikat Pelaku Tambang Ilegal Tanpa Pandang Bulu (Foto: Setpres)

Komentar