Polemik RUU DKJ, Mayoritas Fraksi DPR RI Kini Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

- Minggu, 10 Desember 2023 | 08:00 WIB
Polemik RUU DKJ, Mayoritas Fraksi DPR RI Kini Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

"Jadi PKS menolak Gubernur 'Giveaway' di Jakarta. Sebuah celah terjadinya KKN yang melawan amanat reformasi," tegas Iqbal.


Penolakan juga disampaikan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar. Sosok yang akrab disapa Cak Imin ini bahkan menolak total usul gubernur dan wakil gubernur Jakarta ditunjuk oleh presiden.


Cak Imin menilai penunjukan Gubernur Jakarta oleh presiden akan membahayakan demokrasi.


"Jadi memang ada draf yang menginginkan Pilkada DKI ditunjuk oleh pemerintah pusat, kami menolak total," tegas Cak Imin saat kampanye di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12).


Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, bahkan memerintahkan langsung seluruh anggota fraksi partainya di DPR untuk menolak jabatan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan oleh Presiden RI seperti yang termuat dalam RUU DKJ.


"Memerintahkan Fraksi Partai Nasdem untuk menolak RUU DKJ sepanjang klausul mekanisme pemilihan Gubernur DKJ diserahkan langsung kepada pejabat Presiden," kata Paloh, Rabu (7/12).


Berbeda dengan 8 fraksi lainnya, Fraksi Gerindra di Badan Legislasi DPR justru mendukung usulan gubernur ditunjuk langsung oleh presiden. Dengan catatan, tetap memperhatikan usul atau pendapat DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.


Seperti disampaikan anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan, mekanisme tersebut adalah upaya mengakomodasi usulan Bamus Betawi beberapa waktu lalu.


"Hal tersebut salah satunya dalam rangka untuk mengakomodasi usulan Badan Musyawarah Suku Betawi 1982 yang beberapa waktu lalu melakukan RDPU di Baleg," kata Heri, Jumat (8/12).


Perubahan sikap ditunjukkan fraksi-fraksi di DPR RI. Awalnya, RUU DKJ telah disetujui mayoritas fraksi menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12). Saat itu, 8 fraksi di DPR menyatakan setuju, hanya fraksi PKS yang menolak.


Belakangan, pimpinan parpol justru menyatakan penolakan atas aturan Gubernur Jakarta ditunjuk presiden seperti termuat dalam RUU DKJ. 


Sumber: RMOL

BACA JUGA:

Halaman:

Komentar