Libatkan Anak anak Dalam Kampanye, Pengawas Pemilu Tegur Keras Tim Gibran

- Sabtu, 09 Desember 2023 | 21:00 WIB
Libatkan Anak anak Dalam Kampanye, Pengawas Pemilu Tegur Keras Tim Gibran


 Dia menegaskan bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang mengikutsertakan WNI yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye. Larangan itu tercantum di Pasal 208 ayat 2 huruf K UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. 


Irvan menyebutkan, Gibran terhindar dari sanksi atas dugaan pelanggaran mengikutsertakan anak kecil dalam kampanyen karena saat kegiatan itu tidak sedang menjadi pelaksana maupun peserta kampanye


Sumber: tvOne

BACA JUGA:

Halaman:

Komentar